"Kami besok (17 November 2017) akan sampaikan berita acara dan dokumen hasil penelitian dokumen persyaratan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Hasyim mengatakan nantinya parpol akan diberikan tanda dokumen mana yang sudah memenuhi syarat. Serta dokumen yang belum memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen yang belum penuhi (parpolnya) itu diberi waktu perbaikan selama 14 hari, terhitung sejak diterimamya itu," kata Hasyim.
Pengumuman akan dilakukan di kantor KPU esok. Hasyim mengatakan KPU akan mengundang 14 parpol yang berkasnya sudah diteliti.
"Jadi besok yang diundang ada 14 parpol yang sudah diteliti syarat administrasinya," kata Hasyim.
Berikut 14 parpol yang akan menerima hasil penelitian administrasi: Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (dkp/dkp)











































