KPK Tak Bisa Lindungi Semua Saksi Pelapor Korupsi

KPK Tak Bisa Lindungi Semua Saksi Pelapor Korupsi

- detikNews
Rabu, 01 Jun 2005 18:14 WIB
Jakarta - Saksi pelapor kasus korupsi ternyata tidak semuanya bisa dilindungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK hanya menjamin perlindungan terhadap saksi pelapor yang langsung datang ke KPK.Saksi yang sudah menyampaikan laporannya kepada pihak lain, seperti kejaksaan dan kepolisian, atau telah mempublikasikannya terhadap pihak lain dijamin tidak akan mendapat perlindungan."Kalau pelapor cerita ke pihak lain, KPK tidak dapat melindunginya kecuali langsung ke KPK," ujar Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja dalam diskusi Pelapor yang Tidak Terlindungi di Gedung KPK, Jl. Djuanda, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Junino menjelaskan, jika pelapor takut mengadukan informasi yang dimilikinya langsung ke KPK, pelapor tersebut bisa melaporkannya ke LSM dan LSM tersebut yang kemudian melanjutkannya ke KPK. Namun syaratnya LSM tersebut tidak mempublikasikannya ke pihak lain, tapi langsung menyampaikannya ke KPK. Lewat proses ini KPK masih bisa memberikan perlindungan."Bentuk perlindungan yang diberi KPK, pelapor tidak disebutkan namanya dan alamatnya. Bahkan ke kejaksaan dan kepolisian sekali pun," ujarnya.Terkait kasus laporan korupsi calon kepala daerah yang akan ikut pilkada, Junino menegaskan, tidak akan diproses oleh KPK sampai pilkada yang dilakukan daerah bersangkutan berakhir.Kalau pun kasus itu diperiksa sebelum pilkada, penyidikan tidak akan dilakukan secara terbuka dan tidak ada publikasi dan tidak dilakukan langsung di lapangan. Tetapi setelah proses pilkada selesai, barulah KPK melakukannya secara terbuka.Alasan tidak diproses sebelum pilkada karena bukti-bukti yang disampaikan kemungkinan masih kurang kuat. "Terkadang yang dilaporkan lebih kooperatif dibanding yang melaporkan, dan KPK tidak ingin terlibat secara politis," katanya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini