Direktur PT AMDI Didakwa Suap Panitera PN Jaksel

Direktur PT AMDI Didakwa Suap Panitera PN Jaksel

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 14:54 WIB
Suasana persidangan (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik didakwa bersama-sama pengacara Akhmad Zaini memberi uang senilai Rp 425 juta ke paniteria PN Jakarta Selatan Tarmizi. Uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi hakim agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd (EJFS).

"Bahwa terdakwa Yunus Nafik bersama-sama dengan Akhmad Zaini (dilakukan penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp 425 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Tarmizi," kata jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Pada 4 Oktober 2016, Kresno mengatakan Eastern Jason Fabrication Pte Ltd mengajukan gugatan terhadap PT AMDI untuk membayar ganti rugi wanprestasi sebesar USD 7.603.198.45. Di mana majelis hakim yang menangani perkara ini Djoko Indiarto, Tursina Aftianti yang selanjutnya diganti dengan Sudjarwanto, serta Tarmizi sebagai panitera penggantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap adanya gugatan tersebut, terdakwa menunjuk Akhmad Zaini selaku kuasa hukum mewakili PT AMDI dalam menghadapi gugatan dari PT EJFS dan mengajukan gugatan balik kepada PT EJFS agar membayar kewajiban kepada PT AMDI sebesar USD 4.995.011.57," kata Kresno.

Kemudian pada akhir 2016, terdakwa, Akhmad Zaini, dan GM PT AMDI Rachmadi Satriya Permana bertemu di kantor PT AMDI di kompleks Pergudangan 88 Blok C nomor 5 s/d 7 Sidoarjo. Pada pertemuan itu dibahas soal persiapan menghadapi gugatan perdata dari PT EFJS serta rencana gugatan balik ke PT EFJS.

"Dalam pertemuan itu Akhmad Zaini menyampaikan kepada terdakwa mengenai adanya biaya operasional termasuk pengurusan biaya perkara ke panitera dan hakim. Terhadap biaya yang disampaikan Akhmad Zaini tersebut, terdakwa menyetujui sebesar Rp 1,5 miliar," papar jaksa.

"Terdakwa juga meminta Rachmadi Satriya Permana memantau perkembangan perkara yang diurus Akhmad Zaini serta melaporkan kepadanya," sambungnya.

Kemudian Maret-Mei 2017, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel. Akhmad Zaini kemudian memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, tenaga honorer di PN Jaksel, di mana uang itu kemudian digunakan Tarmizi untuk keperluan Idul Fitri.

Dalam perjalanan waktu, terdakwa kemudian menanyakan perkembangan perkara gugatan tersebut. Yunus kemudian meminta Rachmadi untuk menghubungi Akhmad Zaini.

"Menindaklanjuti arahan terdakwa, pada 15 Juli 2017 Rachmadi Satriya Permana menghubungi Akhmad Zaini menanyakan progres pengurusan perkara tersebut di PN Jakarta Selatan sekaligus menanyakan apakah sudah ada kesepakatan pemberian uang untuk pihak pengadilan, karena hal ini akan dilaporkan ke terdakwa," kata jaksa Ikhsan.

"Akhmad Zaini menjawab kalau dirinya sendiri yang akan melaporkan langsung perkembangan perkaranya kepada terdakwa," sambungnya.

Jaksa mengatakan atas persetujuan terdakwa biaya sewa mobil untuk liburan keluarga Tarmizi di Surabaya sebesar Rp 5 juta ditanggung PT AMDI. Saat itu, Akhmad Zaini menyampaikan permintaan terdakwa supaya Tarmizi mempengaruhi majelis hakim agar mengabulkan 3 paket permohonan pihak AMDI, yaitu gugatan dari PT EFJS ditolak, gugat rekonpensi PT AMDI diterima , dan sita jaminan yang diajukan PT AMDI diterima.

"Akhmad Zaini kemudian menemui terdakwa di kantor PT AMDI di Sidoarjo menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 750 juta dari Tarmizi. Terdakwa menyetujui karena menginginkan agar perkaranya cepat diputus namun terdakwa hanya menyetujui pemberian uang sekitar Rp 300 juta karena menurutnya permintaan itu terlalu mahal," ujar jaksa.

Selanjutnya usai persidangan di PN Jaksel, terjadi kesepakatan antara Tarmizi dengan Akhmad Zaini tentang pemberian komitmen janji sebesar Rp 400 juta. Terdakwa kemudian memerintahkan stafnya menyiapkan uang tersebut.

"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 425 juta serta pemberian fasilitas tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Akhmad Zaini supaya Tarmizi selaku panitera pengganti dapat mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata untuk menolak gugatan yang diajukan PT EJFS ddan mengabulkan gugatan rekonpensi PT AMDI yang diwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya," urai jaksa.

Akibat perbuatannya, Yunus didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads