Belajar di Internet, Zulkifli Bikin Senpi Laras Panjang AK 101

Belajar di Internet, Zulkifli Bikin Senpi Laras Panjang AK 101

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 14:58 WIB
Palembang - Polisi kembali menggrebek rumah produksi senjata api rakitan di Sumatera Selatan. Polisi menangkap 2 orang berikut senjata laras panjang, pistol dan 14 butir peluru aktif.

Kedua pelaku yakni Zulkifli (44), ditangkap di kediamannya Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin berikut 1 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 101 warna hitam. Sedangkan Sario ditangkap di Desa Tajah Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin berikut pistol jenis revolver pada Kamis (9/11) pekan lalu.

Usai ditangkap, Zulkifli mengaku mampu membuat senjata laras panjang tersebut dalam waktu 2 bulan setelah belajar dari internet. Senjata itu rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta, untuk modal dirinya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya buat dalam waktu 2 bulan, rencananya mau dijual Rp 25 juta, tapi ada yang nawar Rp 2 juta dan tidak saya kasih. Saya belajar dari gambar animasi pembuatan senjata yang ada di internet, setelah paham baru saya buat di rumah," terang Zulkifli di ruang Subdit III Jatanras saat rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (16/11/2017).

Dikatakan Zulkifli, untuk melakukan uji coba, senjata itu pernah digunakan menembak babi hutan sebelum akhirnya ditangkap. Untuk peluru sendiri, dirinya mendapatkan dari temannya yang saat ini sedang diburu polisi.

Tidak hanya Zulkifli, Sario yang turut diamankan polisi mengaku belajar dari pistol mainan. Selanjutnya, pistol dibongkar dan dirakit menggunakan mesin las dan perlengkapan seadanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel AKBP Aziz Ardiansyah mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar tentang aktifitas pembuatan senjata api rakitan.

"Selesai dapat laporan dari masyarakat, anggota Jatanras langsung melakukan penggrebekan. Pertama di rumah Zulkifli dan kedua di rumah Sario, saat penggrebekan itu kita menemukan senjata api rakitan laras panjang dan revolver," kata Aziz.

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah Zulkifli, yakni 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis AK 101 warna hitam, 14 butir peluru aktif, mesin gerinda, mesin bor, tang dan kikir. Sedangkan di rumah Sario, polisi hanya mengankan 1 pucuk pistol jenis revolver siap pakai.

"Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup Aziz. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads