Pemotongan puluhan knalpot racing ini secara simbolis dilakukan Wakapolresta Banda Aceh AKBP Armaini di Mapolresta, Kamis (16/11/2017). Di sana, knalpot ditaruh di atas meja di samping mesin. Rata-rata knalpot tersebut dipotong menjadi dua bagian sehingga tidak dapat digunakan.
Selain knalpot, polisi juga memotong plat mobil tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Barang bukti hasil sitaan selama 14 hari ini Operasi Zebra di antaranya 12 plat kendaraan dan 40 unit knalpot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 14 hari operasi, total pelanggaran di Banda Aceh yaitu 571 kasus," kata Armaini kepada wartawan.
Rincian pelanggaran di wilayah hukum Polresta Banda Aceh di antaranya yaitu terkait helm 245 kasus, kaca spion 78 pelanggar, knalpot 40 pelanggar, terobos lampu merah 35 kasus, masalah plat 12 kasus dan tidak punya surat kendaran 161 kasus. Angka pelanggaran ini, kata Armaini mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
"Knalpot racing ini kita sita karena bunyinya sering kali terlalu keras dan nyaring sehingga menggangu kenyamanan masyarakat," ungkap Armaini. (asp/asp)











































