Saksi Ahli BPK dan BI akan Diperiksa Korupsi PT Lativi
Rabu, 01 Jun 2005 17:59 WIB
Jakarta - PT Lativi Media Karya diduga terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit bermasalah Bank Mandiri sebesar Rp 328,52 miliar. Dua saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bank Indonesia (BI) akan diperiksa penyidik Kejagung.Penyimpangan diungkapkan saat Tim Penyidik PT Lativi Media Karya yang dipimpin Ketut Murtika melakukan ekspos hasil penyidikan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Chairuluman dan tim BPK di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2005)."Beberapa fakta yang diperoleh, contohnya ditemukan fakta PT Lativi belum mempunyai neraca pembukaan. Sesudah perjanjian kredit harus ada neraca pembukaan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo usai ekspos."Kemudian dalam proses permintaan kredit terjadi penyimpangan. Hal itu sedang didalami penyidik karena dari analisa yuridis dalam proses kredit ada penyimpangan," imbuhnya.Menurut dia, tim penyidik telah memeriksa 16 saksi. Terdiri dari 8 saksi dari jajaran Bank Mandiri, 7 saksi dari PT Lativi Media Karya dan 1 saksi dari Telkom.Rekomendasi akhir, lanjutnya, tim masih perlu meminta keterangan dari saksi ahli baik BPK maupun BI. "Besok pagi, saksi ahli akan didengar kesaksiaannya yaitu dari bidang kredit dan perbankan. Saksi ahli ini sebagai akhir kesimpulan sesuai dengan arti penyidikan yang akan mencari tersangka," demikian Soehandoyo.
(aan/)











































