Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menangkap pengunggah dan penyebar itu. Kerja sama dilakukan dengan upaya profiling pelaku.
"Kami masih melakukan penyidikan (pengunggah dan penyebar video). Kami akan coba mencari dan melakukan upaya profiling yang mengunggah video ini," kata Wiwin di Bareskrim Siber Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum tahu. Kami akan melakukan penyelidikan, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan. Hasilnya akan kami sampaikan nanti seperti apa profiling hasil penyelidikan," ucap Wiwin.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan enam tersangka, yakni ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G serta 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka disangka melanggar Pasal 289 tentang Pelecehan Seksual, Pasal 335 tentang Pembiaran Adanya Kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman penjara 9 tahun.
Keenamnya diduga terlibat dalam upaya menggerebek, mengeroyok, dan menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Cikupa, Tangerang. Para tersangka menduga pasangan itu berbuat mesum. Padahal keduanya tengah menyantap makan malam. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini