DPR akan Uji 14 Calon Anggota Komisi Yudisial, 6-9 Juni
Rabu, 01 Jun 2005 18:01 WIB
Jakarta - Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial memasuki babak akhir. Komisi III DPR akan menggelar uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota Komisi Yudisial dari Senin (6/6/2005) sampai Kamis (9/6/2005) pekan depan.Menurut Wakil Ketua Komisi III Akil Muchtar, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan malam hari dari pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB. Ditargetkan proses seleksi selesai pada 13 Juni 2005 dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR esok harinya, Selasa 14 Juni. Dijelaskan, ke-14 calon tersebut terdiri tiga orang mantan hakim, yakni Benjamin Mangkudilaga, Margana, dan Zainal Arifin. Kemudian lima praktisi hukum, yakni Thahir Saimima, Irawadi Joenoes, Johny Simanjuntak, Irianto Subiakto, dan Jeldi Ramadhan.Lalu empat orang dari akademisi hukum, yakni Chatamarrasjid, Busro Muqodas, Mustafa Abdullah, dan Ahmad Sutarmadi. Serta dua orang dari anggota masyarakat, Sukma Violetta dan Sukotjo Suparto.Menurut Akil, Komisi III akan memilih tujuh dari 14 calon anggota Komisi Yudisial tersebut. "Selanjutnya pimpinan DPR akan meneruskan nama-nama itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Akil dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Komisi III sudah menyelesaikan tata tertib dan mekanisme serta pedoman untuk melakukan pertanyaan dan jadwal acara. Untuk lebih mengefektifkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III sudah membentuk tim kecil yang bertugas melakukan penelitian administrasi terhadap para calon anggota. Tim juga bertugas menerima pengaduan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon, dan mengunjungi rumah para calon. "Dua di Palembang, satu di Sidoarjo, satu di Yogyakarta, satu di Solo, selebihnya ada di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor," ujar Akil menjelaskan domisili ke-14 calon.Yang dinilai dalam seleksi ini ada tiga hal. Pertama, integritas pribadi yang berisi riwayat hidup keluarga, anak, sikap pribadi, dan lain-lain. Kedua, visi dan misi calon anggota Komisi Yudisial. "Apakah sekedar ingin menjadi pejabat negara, mencari pekerjaan, atau ingin memperbaiki peradilan di Indonesia," kata Akil.Faktor ketiga yang dinilai adalah profesionalisme para calon anggota Komisi Yudisial . Yakni pemahaman mereka akan dunia hukum dan kehakiman.
(gtp/)











































