"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, maka pada tanggal 30 Oktober 2017 terhadap kasus video porno yang viral di medsos ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana lewat keterangannya, Kamis (16/11/2017).
Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan mencari keterangan saksi-saksi. Dalam tahap penyidikan, lima saksi sudah diperiksa, yakni MF, HN, HA, FA, dan HL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyidik sudah mengetahui laki-laki dan perempuan yang ada di video tersebut dan terus didalami keterangan mengenai kapan dan di mana video tersebut dibuat serta dengan apa, bagaimana cara, dan tujuan dibuatnya video tersebut," tuturnya.
"Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti dan saksi mengenai siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut hingga beredar. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil 2 saksi lagi," sambung Putu.
Ke depan, penyidik akan berkoordinasi dengan Puslabfor dan Pusdokkes Mabes Polri. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan keterangan ahli lain.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Muhammad Farhan dan teman wanitanya, HA, terkait video mesum tersebut. Mereka diperiksa karena dikait-kaitkan dengan video mesum yang tersebar viral di media sosial.
Farhan, yang merupakan alumni ITB, menyangkal sebagai figur pria dalam video tersebut. Dia dan HA menegaskan tidak ada kaitannya dengan pemeran dalam video mesum itu. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini