5 Jam di Rumah Novanto, KPK Geledah Tempat Pakaian Dalam hingga WC

5 Jam di Rumah Novanto, KPK Geledah Tempat Pakaian Dalam hingga WC

Indra Komara - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 14:17 WIB
Penyidik KPK saat menggeledah rumah Setya Novanto. (Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memprotes KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya. Dia bicara soal penggeledahan rumah kliennya oleh penyidik KPK.

Fredrich memprotes juru bicara KPK Febri Diansyah, yang menyebut kliennya sudah 3 kali dipanggil berturut-turut, namun tidak hadir. Menurutnya, itu fitnah.

"Sprindik (surat perintah penyidikan, red) nomor 113 baru panggil 1 kali, tapi saya mendengar, juru bicara KPK mengatakan sudah 3 kali dipanggil berturut turut tidak hadir. Bohong!" kata Fredrich saat diwawancarai wartawan setelah keluar dari kediaman Setya Novanto di Jl Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Pengacara Setya Novanto, Fredrich YunadiPengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Indra Komara/detikcom)

"Sprindik nomor 113 itu adalah sprindik di mana Pak Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh KPK. Itu baru panggilan pertama. Kalau panggilan pertama, secara hukum acara pidana, tidak diperkenankan dilakukan penangkapan. Itu pelanggarannya di sana," sambungnya memprotes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fredrich kemudian menunjukkan sejumlah bukti, termasuk sprindik nomor 113 dari KPK yang dia maksud. Selain itu, surat pemanggilan Setya Novanto oleh KPK Nomor: Spgl-6064/23/11/2017. Di surat itu Novanto tertulis akan diperiksa pada Kamis (16/11) pukul 10.00 WIB di KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sugihardjo.

Pengacara Setya Novanto menunjukkan bukti-buktiPengacara Setya Novanto menunjukkan bukti-bukti. (Indra Komara/detikcom)

Selain itu, Fredrich bicara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Novanto pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) sekitar pukul 02.58 WIB. Menurutnya, tidak ada yang luput dari pemeriksaan penyidik KPK dalam penggeledahan.

"Seluruh ruangan, sampai tempat pakaian dalam pun digeledah. Kamar pembantu, kamar sopir, apa pun, mungkin kalau ada kecoak di bawah juga dibongkar. Semua. WC juga dibuka," ujarnya. Diketahui, dalam penggeledahan itu, KPK membawa 1 buah CCTV dari rumah Novanto.


Fredrich menegaskan akan membawa persoalan upaya penangkapan Setya Novanto dan penggeledahan rumah kliennya itu lewat jalur praperadilan. "Sedang kami siapkan," ucapnya.

[Gambas:Video 20detik]

Ditanya soal ada kemungkinan KPK akan menjadikan Novanto masuk ke daftar pencarian orang (DPO), Fredrich mengaku tak peduli. Dia menyindir KPK.

"Hak-hak KPK melakukan DPO, mau DPR, DPC, bukan urusan saya. Karena KPK bersikeras dia punya undang-undang yang bisa mengalahkan segalanya, termasuk Undang-Undang Dasar bisa dikesampingkan," katanya. (hri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads