"Sampai saat ini tersangka masih ada enam orang, dan kami melakukan penahanan, dan kemungkinan bertambah dan kami lihat perkembangan penyidikan kemungkinan bisa bertambah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan di Bareskrim Siber Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017)
Namun, Wiwin masih enggan membeberkan berapa jumlah calon tersangka baru itu. Penyidik masih bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal tambahan yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Sebelumnya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Penggeroyokan dan Pasal 335 Pembiaran.
"Penerapan pasal yang diterapkan juga ada penambahan pasal yaitu 289 KUHP dan 170 serta dan atau 335 KUHP Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun," ucap Wiwin.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan warga Cikupa menggerebek, mengeroyok, dan menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Pasangan itu dituduh berbuat mesum. Padahal, keduanya tengah menyantap makan malam.
"Dari hasil keterangan pelaku sesuai berita acara pemeriksaan hanya terbatas mereka mencurigai dua orang itu melakukan mesum. Itu saja. Belum ada motif lain sampai sekarang ini," tutur Wiwin. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini