Pemerintah Ikuti Putusan PN Jaksel Soal Kasus Newmont
Rabu, 01 Jun 2005 17:44 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengikuti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai kelanjutan proses pengadilan kasus pencemaran Teluk Buyat yang menyeret perusahaan asal AS, Newmont. Sikap pemerintah ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai bertemu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Sikap pemerintah tersebut ditempuh karena dalam proses mediasi yang sudah berlangsung selama 21 hari belum ada penyelesaian sedikit pun soal kasus ini. Pihak tergugat Newmont Minahasa Raya (NMR) malah meminta langkah negosiasi."Selama mediasi pihak Newmont tidak pernah datang. Sementara ini pengadilan akan memberikan fatwa yang lain kepada pemerintah dan Newmont," ungkap Witoelar. Menurut Witoelar, setelah 21 hari berlangsungnya mediasi, pihak Newmont menginginkan proses negosiasi dan pihak pemerintah menyetujui hal itu. "Kalau negosiasi ya mari. Kalau Newmont tidak mau pengadilan mungkin ada kiat-kiat hukum yang saya tidak tahu persisnya. Kita mengikuti kata pengadilan saja. Apa yang diminta kita siap, apa pun juga karena kita benar dan kita yakin benar," tandas Witoelar.Pertemuan dengan Jaksa Agung berlangsung selama satu jam sejak pukul 15.00 WIB. Jaksa Agung merupakan pihak yang diberikan kuasa khusus oleh Menteri Lingkungan Hidup atau pemerintah untuk mewakili negara dalam penanganan kasus Buyat. Pertemuan sore ini hanya bersifat konsultasi.
(umi/)











































