Musi Tercemar Minyak Goreng, Warga akan Gugat PT SAP
Rabu, 01 Jun 2005 17:40 WIB
Palembang - Yang namanya kena polusi, termasuk tercemar minyak goreng, tentu menyebalkan. Karena itu warga yang tinggal di tepian Sungai Musi yang menjadi korban pencemaran crude palm oil (CPO) bahan baku pembuat minyak goreng milik PT Sinar Alam Permai (SAP), berencana melakukan gugatan class action."Sebagian warga yang menjadi korban menyatakan siap melakukan gugatan, dan kami siap melakukannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Nurkholis, kepada detikcom melalui telepon, Rabu (1/6/2005).Menurut Nurkholis, kasus pencemaran Sungai Musi akibat tumpahan CPO milik PT SAP ini bukan peristiwa yang pertama. LBH sudah menangani beberapa kasus gugatan terhadap pencemaran Sungai Musi. Sayangnya, sejumlah gugatan tersebut kandas di pengadilan tingkat pertama. "Namun, kita terus mengupayakan gugatan yang sama," kata Nurkholis.Untuk menyeret pelaku pencemaran Sungai Musi ke pengadilan, kata Nurkholis, dapat dilakukan pemidanaan kepada penanggung jawab perusahaan pelaku pencemaran yang dilakukan oleh warga masyarakat dan kepolisian."Selain upaya hukum, Pemerintah Kota Palembang atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bisa meminta pertanggungjawaban PT SAP untuk melakukan pemulihan lingkungan dan juga ganti rugi," kata Nurkholis.Akibat pencemaran Sungai Musi lantaran tumpahnya CPO (crude palm oil) bahan baku pembuat minyak goreng milik PT SAP, tim dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Sumatera Selatan turun ke lokasi pencemaran. Kemudian disusul kedatangan sejumlah anggota DPRD Kota Palembang.
(nrl/)











































