"Dari hasil autopsi sementara, tulang lehernya patah. Lalu tulang iga juga," kata Panit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Heri Widodo, saat ditemui di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, kata Heri, tulang rahang bagian kiri milik Dewi juga patah. Heri mengatakan, Dewi menjalani pemeriksaan autopsi hari ini pada pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Dewi sudah dijemput oleh pihak keluarga untuk dimakamkan. Rencananya Dewi akan dimakamkan di Klaten, Jawa Tengah.
"Sudah diambil pamannya. Sudah dibawa juga ke Klaten, langsung dimakamkan," ujar Heri.
Sedangkan pelaku Agus kini berada di Mapolsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini