Keduanya mahasiswa itu adalah Muji Al-Furqan dan M. Rusdi. Mereka ditangkap dan ditahan pasca demo Mahasiswa di Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (25/5/2017) lalu. Saat itu, para mahasiswa berdemo menuntut pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe- Aceh Utara yang belum memiliki kejelasan pasti.
Karena merasa kesal tidak digubris oleh sejumlah pejabat menimbulkan kericuhan antara mahasiswa dengan petugas hingga menyebabkan kaca pintu samping Kantor Bupati pecah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa, empat mahasiswa itu dibebaskan oleh penyidik Polres Lhokseumawe dan dikenakan wajib lapor selama tiga bulan. Kemudian, Polisi terus menyelidiki kasus tersebut dan dasil penyidikan, ternyata dari keempat mereka hanya dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengrusakan aset negara.
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lhokseumawe. Padahal, antara mahasiswa dengan pihak Pemerintah Aceh Utara sudah menyelesaikan dengan berdamai.
"Saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua teman kami itu sempat ditahan, tapi setelah kami ajukan penangguhan penahanan disetujui dan keduanya dijadikan sebagai tahanan kota," tambah Munzir.
Kemudian, sekitar 20 hari belakangan, Kejari melimpahkan perkara ini ke PN Lhokseumawe dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya. Kasus mereka pun hingga sekarang sudah memasuki dua kali persidangan dengan agenda terakhir eksepsi pada Rabu (16/11) kemarin.
"Kami bersama kuasa hukumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, hingga sidang kedua mereka belum juga diberikan penangguhan oleh majelis hakim. Kami meminta kepada majelis hakim supaya mengabulkan surat penangguhan penahanan itu," sebut Munzir.
Munzir menyebutkan bahwa mahasiswa bukan pembunuh atau penjahat yang harus dihukum membabi buta seperti ini. Pihaknya hanya meminta surat penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya tersebut agar dikabulkan majelis. (asp/asp)











































