Kuasa hukum pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengatakan awalnya telah ada surat perintah untuk tiga orang jaksa untuk melaksanakan putusan MA atas terpidana Lidya Wirawan dan France Novianus. Vonis kedua terpidana itu telah inkracht, keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55.
Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan. Shalih menyebut eksekusi itu lama dilakukan, padahal putusan MA telah keluar sejak (24/1) lalu. Akhirnya salah satu jaksa MY mengirim surat panggilan pertama kepada kedua terpidana, tetapi keduanya tidak memenuhi surat panggilan tersebut hingga panggilan ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lidya dan France ditangkap dan dibawa dengan mobil Xenia warna putih, dengan didampingi 4 orang aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Shalih ketika dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya para terpidana seharusnya diantarkan ke LP Cipinang dan LP Pondok Bambu, tetapi berdasarkan informasi keduanya dibawa terlebih dulu ke Kejari Jakut. Namun ia menduga kedua terdakwa telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.
"Kedua terpidana dalam perjalanan ke Kejari Jakut telah dibebaskan. Dengan dibebaskannya kedua terpidana itu kami menduga telah terjadi adanya pelanggaran perilaku aparat penegak hukum, diduga adanya pelanggaran tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan, perilaku aparat kejaksaan tidak profesional," ujarnya.
Ia mengaku sempat mengecek ke LP Cipinang dan LP Pondok Bambu tempat keduanya seharusnya ditempatkan. Namun setelah dicari keduanya tidak ada.
"Saya cek ke Cipinang tidak ada tahanan, saya cek ke Pondok Bambu tidak ada tahanan. Terus saya tanya ke jaksanya bilang tanya aja sama atasan saya pak," ujar Shalih.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, anggota Komisi Kejaksaan Yuswa Kusuma membenarkan pelaporan tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati DKI, pihak Kejati DKI akan melakukan proses hukum selama satu minggu setelah itu laporan tersebut akan dikembalikan lagi ke Komjak terkait hasil pemeriksaan.
Setelah itu nantinya Komjak akan menggelar rapat pleno. Hasilnya akan ditentukan apakah akan diteruskan ke Kejagung atau tidak.
"Kami koordinasikan ke Kejati DKI. Lalu nanti kita plenokan. Setelah itu ditelaah layak tidak diteruskan ke Kejagung atau tidak. Sekarang untuk sementara klarifikasi, memberi kesempatan. Hasilnya nanti Kejati lapor ke kami. Kami ngontrol apa hukumannya sudah dilksanakan belum kita rekomendasikan ke Kejagung nantinya," ungkap Yuswa. (yld/fjp)











































