"Katanya sih kesal. Ditelepon pas malam nggak diangkat. Langsung dijemput jam 00.00 WIB malam itu," kata Panit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Heri Widodo, saat ditemui di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Heri mengatakan kejadian bermula saat korban Dewi sedang bekerja sebagai terapis dan melayani tamu pada Selasa (14/11), pada pukul 21.00-22.30 WIB. Dari keterangan para saksi, diketahui malam itu pelaku mendatangi korban pada Rabu (15/11), sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Agus menginjak leher korban dan menutup mukanya dengan jaket merah milik korban. Korban juga diseret ke kamar kasir dan ke kamar kerja. Setelah itu, pukul 04.00 WIB, pelaku meninggalkan lokasi.
"Pukul 06.00 WIB, menurut saksi korban mengeluarkan busa dari mulut, dan setengah jam kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto," ucap Heri.
Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong. Kini korban sudah menjalani autopsi dan dibawa ke Klaten, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
Sedangkan pelaku kini berada di Mapolsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dikenai Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini