"Iya betul, yang bersangkutan sudah ditahan sejak tadi malam oleh penyidik Reskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2017).
Argo mengatakan penahanan Andreas adalah kewenangan penyidik. "Penyidik punya alasan subjektivitas untuk menahan seorang tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti," terang Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andreas sudah tersangka. Pasalnya penipuan, penggelapan terkait objek tanah," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/10).
Andreas sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang, yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sandiaga S Uno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex. PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (mei/jbr)