"Saya kira langkah yang ditempuh KPK untuk mendatangkan penyidik ke rumah untuk menjemput paksa SN sudah tepat," ujar Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/11/2017).
Menurut Doli, selama ini KPK sudah cukup bersabar dan berusaha berlaku bijak dalam menyikapi perlawanan Novanto terkait proses hukum kasus korupsi e-KTP. Dari 11 kali pemanggilan KPK, baru 3 kali Ketua DPR itu memenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya mangkir, tapi akhir-akhir ini penyerangan terhadap KPK pun dilakukan SN (Setya Novanto) dengan sangat gencar. Bahkan serangan SN itu sudah juga melebar kepada institusi negara lainnya, termasuk kepada Presiden dan Wakil Presiden. Jadi alasan untuk menjemput paksa SN sudah sangat kuat," tutur Doli.
"Dan ternyata kita pun, sekali lagi, menyaksikan betapa pembangkangnya SN. Didatangi KPK ke rumahnya, SN malah tidak ada di tempat, raib entah di mana. Saya kira ini tragedi buat bangsa Indonesia. Seseorang yang sudah sampai pada level pimpinan lembaga tinggi negara dan salah satu partai politik terbesar ternyata masih memiliki jiwa yang kerdil dan picik," tambah dia.
Doli menyebut kesadaran berbangsa Novanto sangat rendah. Sikap yang ditunjukkan Ketum Partai Golkar ini, menurutnya, berorientasi pribadi dan tidak bertanggung jawab.
![]() |
"Bersama ini kami ingin sampaikan kepada SN untuk segera menyerahkan diri. Kepada siapa saja pendukungnya, termasuk keluarga, juga kepada pimpinan DPP Partai Golkar yang selama ini sangat dekat dengannya, segeralah beri tahu dan sadarkan SN, demi kepentingan bangsa, negara, termasuk untuk kepentingan diri dan keluarganya," ucap Doli.
"Jangan biarkan SN menjadi musuh negara atau musuh rakyat, bila terus dibiarkan melakukan perlawanan," sambungnya.
Doli pun meminta Novanto diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR. Tak hanya itu, dia juga berharap Novanto dipecat sebagai Ketum Golkar.
Seperti diketahui, Setya Novanto menghilang saat penyidik KPK mendatangi rumahnya di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Terkait perburuan Novanto, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan.
KPK mempertimbangkan memasukkan nama tersangka kasus korupsi e-KTP itu ke daftar pencarian orang (DPO). Imigrasi memastikan tak ada laporan Novanto pergi ke luar negeri.
"Kalau dari data perlintasan yang ada pada border control management kita, belum ada orang berlintas atas nama Bapak Setya Novanto," ujar Kabag Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (16/11). (elz/tor)