"Kami minta pelakunya ditangkap dulu, baru dilihat apa motivasinya. Perintah kami harus ditangkap pelakunya. Sekarang sudah bangun tim untuk menangkap pelaku, karena tanda-tandanya sudah jelas dari video CCTV TSI," ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Dahono saat dihubungi detikcom, Rabu (15/11/2017) malam.
"Sekarang tinggal ditangkap polisi dilakukan penyidikannya. Karena nantikan kesalahannya bisa masuk merusak kepemilikan orang juga bukan hanya kesejahteraan satwa saja," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan perilaku orang tersebut tidak dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Lembaga Konservasi. Sehingga pelaku bisa saja dikenakan pidana.
"Nanti itu (soal pidana), polisi yang menyidik.Pasti dia itu mengganggu perlindungan satwa kan, ada PP Nomor 7 kemudian permen kehutanan nomor 31 tentang lembaga konservasi jelas," jelas dia.
Mulanya, Bambang mengira ini adalah keteledoran dari pihak TSI yang tidak kontrol perilaku pengunjug lewat pemberitahuan. Namun ketika mendengar penjelasan pihak TSI, Bambang menduga ini murni salah pelaku yang ada dalam video tersebut.
"Awalnya saya pikir TSI tidak bisa kontrol tapi ketika saya konfirmasi TSI sudah memberi tahu kalau ada pemberitahuan itu. Berartikan ini orang edan, dia tidak tahu adanya kesejahteraan satwa, pedomannya tidak boleh beri makan sembarangan berarti orang tersebut tidak perhatikan kesejahteraan satwa," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan telah melakukan sosialisasi dengan maksimal. Dia berharap hal ini tidak akan terjadi lagi.
"Ya sosialisasi sudah banyak. Kami harap tidak akan terjadi lagi hal seperti ini," ucapnya. (lkw/dnu)