"Jadi begini mereka datang dengan sopan memberitahuknlan ada surat perintah penangkapan. Ada surat tugas. Ada surat penggeledahan. Saya tanya izin dari pengadilan. Dia bilang karena mereka punya UU, saya maklumi," kata Fredrich di kediaman Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Fredrich pun sempat menanyakan surat tugas dan identitas dari penyidik KPK tersebut. Mereka lalu menunjukan kartu identitas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, penyidik KPK menanyakan terkait kebaradaan Novanto. Namun setelah dicek, Novanto ternyata sedang tidak ada di rumah.
"Kemudian dia tanya dimana pak SN? Saya justru dari parlemen lagi nunggu, tanya saja sama yang jaga di depan. Pamdal termasuk sopir," terang Fredrich.
Penyidik KPK kemudian menunggu sekitar 35 menit sebelum melakukan penggeledahan. Penyidik juga mengecek sejumlah tempat termasuk cctv yang berada di pos sekuriti.
"Menunggu kurang lebih 35 menit," kata Fredrich.
Penyidik KPK pun kemudian pulang setelah berada di kediaman Novanto selama kurang lebih 5 jam. Mereka membawa koper dan CCTV yang berada di pos sekuriti.
(knv/dnu)