"Menyatakan laporan nomor 005/ADM/BWSL/2017 atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Abhan, dalam sidang pengambilan keputusan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11/2017).
Anggota majelis pemeriksa Fritz Edward Siregar mengatakan kepengurusan partai yang sah adalah yang memiliki SK Menkumham. Berdasarkan hal itu maka KPU hanya dapat menerima pendaftaran partai politik (parpol) yang telah ditetapkan oleh SK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian KPU tidak berwenang atau berkewajiban untuk menerima pendaftaran selain dari pengurus yang ditetapkan dengan SK Menkumham," sambungnya.
Frizt juga menjelaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum memenuhi kekuatan hukum yang final. Hal ini sesuai dengan Pasal 67 Ayat 1 UU 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Bahwa jika suatu SK Menkumham tentang kepengurusan parpol digugat di PTUN dan putusan PTUN belum memenuhi kekuatan hukum yang final, maka kepengurusan menteri tersebut masih tetap sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 67 Ayat 1 UU 5 tahun 1986," kata Fritz.
Sebelumnya PKPI Haris Sudarno menggugat KPU karena adanya dugaan pelanggaran administrasi karena menerima kepengurusan PKPI Hendropriyono sebagai parpol calon peserta pemilu 2019. (lkw/lkw)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 