KPK 11 Kali Panggil Setya Novanto di Kasus e-KTP, Hanya 3 Kali Hadir

KPK 11 Kali Panggil Setya Novanto di Kasus e-KTP, Hanya 3 Kali Hadir

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 01:39 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK sebelas kali memanggil Setya Novanto selama bergulirnya kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun delapan kali Setyo mangkir dari panggilan.

"Sampai Rabu (14/11), KPK sudah melakukan total seluruhnya sebelas kali pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Sebelas pemanggilan itu dari sebagai saksi untuk Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, hingga pemanggilan Setya Novanto sebagai tersangka. Tercatat hanya tiga kali Novanto memenuhi panggilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pemanggilan yang dipenuhi Setya Novanto itu yakni sebagai saksi untuk Sugiharto pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 serta sebagai saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 14 Juli 2017. Sisanya, Novanto absen dengan beragam alasan.

"Jadi kami pandang segala semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegasnya.

Febri mengatakan tim KPK masih terus memburu Setya Novanto. Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan.

KPK juga masih mempertimbangkan memasukkan Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK akan berkoordinasi dengan Polri terkait status DPO itu.

"Kami pertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]

(idh/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads