Dalam catatan detikcom, KPK mulai memanggil Novanto pada 4 Januari 2017. Saat itu dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Namun Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Pada 11 September 2017, dia dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Kembali dia tidak hadir karena alasan sakit.
Novanto dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka pada 18 September 2017. Lagi-lagi dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pada 30 Oktober 2017, dia kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Kali ini dia tak hadir dengan alasan ada tugas dinas DPR.
Pada 6 November 2017 Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Namun dia kembali mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin dari Presiden untuk memeriksanya.
KPK kembali memanggil Novanto pada 13 November 2017 sebagai tersangka. Dia kembali tak hadir. Lagi-lagi dengan dalih KPK tidak punya izin Presiden dan menyatakan Novanto punya hak imunitas sehingga tidak bisa diperiksa KPK. Hari ini KPK kembali memanggil Novanto. Namun Novanto menolak hadir dan memilih memimpin sidang paripurna DPR.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga politikus senior Partai Golkar, meminta Novanto menaati hukum. Dia meminta Novanto tidak menggunakan dalih KPK harus izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR. "Harus taat hukumlah, jangan mengada-ada," kata JK setelah meresmikan Iradiator Gamma Merah Putih di Puspiptek, Serpong, Rabu (15/11/2017).
Saat ini penyidik KPK masih berada di kediaman Novanto. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar kediaman Novanto. Tampak juga beberapa petinggi Partai Golkar. (erd/iy)