"Saya yakin Setya Novanto akan mengikuti hukum yang berlaku," kata Ical, sapaan Aburizal, kepada detikcom, Rabu (15/11/2017) malam.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 23 Oktober lalu. Penetapan itu merupakan yang kedua kalinya setelah Novanto bebas dari status tersangka via gugatan praperadilan yang dimenangi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa kali Novanto mangkir dari panggilan KPK. Ical menyatakan semua pihak menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Serahkan kepada penegak hukum sesuai hukum yang berlaku," kata Ical.
Belum jelas betul apa yang dilakukan para penyidik KPK di rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka masuk ke rumah itu sejak sekitar pukul 21.30 WIB. Ada pula personel kepolisian yang berjaga di sekitar rumah Novanto. (dnu/iy)











































