KPK Malam-malam ke Rumah Novanto dan Opsi Penjemputan Paksa

KPK Malam-malam ke Rumah Novanto dan Opsi Penjemputan Paksa

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 23:17 WIB
KPK Malam-malam ke Rumah Novanto dan Opsi Penjemputan Paksa
Setya Novanto (screenshot TV Parlemen)
Jakarta - Belum diketahui secara jelas apa alasan di balik kedatangan penyidik KPK ke rumah Ketua DPR Setya Novanto malam-malam begini. Satu hal yang pasti, KPK persis sebelum ini tengah mempertimbangkan penjemputan paksa atas Novanto.

Tim penyidik KPK masuk ke rumah Novanto pukul 21.38 WIB, Rabu (15/11/2017). Salah seorang penyidik yang berada di urutan depan, yang mengenakan jaket hitam, masuk ke rumah tanpa banyak kata.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai aktivitas mereka di rumah Novanto. Untuk diketahui, Novanto adalah tersangka kasus korupsi e-KTP yang pada siang tadi mangkir dari panggilan KPK.

Jubir KPK Febri Diansyah sore tadi mengatakan pihaknya sedang mengkaji sejumlah langkah setelah Novanto mangkir dari panggilan penyidik kasus e-KTP. Salah satu opsi yang dikaji secara mendalam adalah penjemputan paksa.

"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan, tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terkait juga proses penyidikan itu sendiri," ucap Febri.

[Gambas:Video 20detik]

KPK, kata Febri sore tadi, mempelajari alasan-alasan yang disampaikan Novanto apakah relevan atau tidak. Hari ini merupakan panggilan pertama terhadap Novanto sebagai tersangka.

"Pasal 112 KUHAP itu memang mengatur ya tersangka dan saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik, dan itu sudah kita sampaikan suratnya secara patut. Namun ada informasi pula yang disampaikan kepada KPK dengan alasan ketidakhadiran. Tentu kami perlu melihat dulu alasan ketidakhadiran tersebut relevan atau tidak. Dan apakah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan kembali atau tindakan yang lain," sebut Febri.

Sebelumnya, KPK menerima surat dari Novanto yang ditandatangani pengacaranya, Fredrich Yunadi. Surat ini berisi tujuh poin yang intinya menolak panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstitusi memutus gugatannya. (fjp/idh)


Berita Terkait