Kesepakatan ini dibuat berdasarkan musyawarah di Aula Sekda Kota Serang, Banten, Rabu (15/11/2017) sore. Musyawarah itu dihadiri oleh Asda 1 Nanang Saefuddin, Kapolres Serang Kota AKBP Komaruddin, Dishub Kota Serang, perwakilan opang dan operator ojek online.
Nanang Saefuddin mengatakan 11 poin kesepakatan dibuat untuk kemaslahatan bersama. Teknologi menurutnya tidak bisa dihindari, namun pemkot ingin opang dan ojek online bisa berdampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan, daerah diberi kewenangan membuat peraturan sendiri terkait masalah angkutan ojek online. Daerah menurutnya perlu mengatur untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat.
"Daerah diberikan kewenangan sesuai kearifan lokal masing-masing," katanya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Komaruddin mengatakan kepolisian ingin memastikan agar tidak ada konflik sosial yang meluas akibat konflik ojek pangkalan dan online. Ia berharap aktivitas dua kelompok ini kembali normal.
"Kalau pidana kita proses secara hukum yang berlaku. Kesepakatan ini supaya guyub, kalau ada aktivitas yang mengarah pidana kita proses sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Berikut 11 poin kesepakatan antara ojek pangkalan dan ojek online di Kota Serang:
1. Adanya stiker ojek online pada badan kendaraan sepeda motor.
2. Kendaraan yang digunakan oleh mitra ojek online dan ojek pangkalan harus berpelat A.
3. Wilayah operasi mitra ojek online hanya berada di wilayah Kota Serang.
4. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang tanpa melalui aplikasi pemesanan.
5. Mitra ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di tempat yang terdapat pangkalan ojek kecuali mengantarkan penumpang dan pesanan.
6. Mitra ojek oriline dan ojek pangkalan hanya boleh berkumpul di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh berkumpul di badan jalan karena akan menimbulkan kemacetan.
7. Ojek pangkalan harus membuat organisasi atau paguyuban yang berbadan hukum.
8. Perwakilan ojek anline dan perwakilan ojek pangkalan menjaga anggotanya untuk terciptanya kondusifitas di Kota Serang.
9 Penyalahgunaan terhadap penggunaan alat telekomunikasi akan ditindak tegas.
10. Unsur ajek online dan unsur ojek pangkalan wajib mensosialisasikan segala yang tertuang di dalam Berita Acura Kesepakatan ini.
11. Apabila teriadi perselisihan antara mitra ojek online dengan ajek pangkalan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(bri/idh)











































