Penangkapan SD bermula dari razia yang digelar personel Satlantas Polres Aceh Tamiang. Saat itu polisi menahan mobil Toyota Avanza warna putih berpelat nomor BK-1506-QM karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pada saat yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi tentang adanya satu unit mobil yang diduga membawa gading gajah.
Penyelidikan pun dilakukan dan anggota Reskrim mengetahui mobil sudah ditahan Polantas. Setelah dicek, ternyata pemiliknya sudah tidak ada di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pemilik datang, baru dilakukan pemeriksaan di dalam mobil. Ternyata di dalam mobil ada dua gading gajah yang dibungkus dengan goni putih dan diletakkan di lantai bagian belakang," kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (14/11) malam. Menurut Erwin, gading gajah tersebut diduga hendak dikirim ke penadah di luar Aceh. Polisi hingga masih memburu penadah tersebut.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait penemuan gading ini. Kita masih memburu penampung," jelas Erwin. (asp/asp)