Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin menyebut kekompakan masyarakat tersebut sebagai cermin kearifan lokal yang harus dipertahankan. Hal ini perlu dijaga untuk melindungi ekosistem dan lingkungan, terutama dalam memelihara habitat hewan yang dilindungi.
"Masyarakat dan sejumlah pakar ikut bekerja keras dalam menyelamatkan paus yang terdampar tanpa mengenal pamrih, ini patut diapresiasi," kata Mulyadi dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepuluh ekor paus terdampar di Pantai Ujong Kareung, Aceh Besar, pada Senin (13/11) lalu. Enam ekor berhasil diselamatkan, sedangkan empat lainnya mati. Dua ekor mamalia laut tersebut diduga sakit dan terluka.
"Paus sperma itu merupakan makhluk/satwa yang dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penangkapan paus untuk dimanfaatkan dagingnya, baik dalam keadaan hidup maupun mati, serta dalam bentuk bagian-bagiannya, sama sekali tidak diperbolehkan," ungkap Mulyadi. (asp/asp)