Dua kelompok itu adalah Jabrik dan OIM. Dari kelompok Jabrik, ada tersangka SK alias Jabrik, KR alias Setin, dan AD. Sedangkan dari kelompok OIM, ada AR alias OIM, AR alias OMAN, MR alias Dani.
Komplotan tersebut ditangkap Tim Resmob Polres Jakpus, Selasa (14/11/2017). Kelompok Jabrik ditangkap di depan bioskop Grand simpang lima Senen, sedangkan kelompok OIM ditangkap di Matraman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan jambret di Senen ditangkap. (Indra/detikcom) |
Jabrik menjambret korban bernama Arif Darmawan saat sedang menunggu mobil jemputan di Monumen Senen. Jabrik menghampiri dan langsung merampas handphone korban. Jabrik juga memukul korban karena melawan.
"Saat korban mau ambil lagi, dipukul Jabrik, dilempar conblock," ujar Suyudi.
Sementara itu, kelompok OIM menjambret korban dari atas motor saat kondisi lalu lintas sedang macet. Kaca mobil yang terbuka jadi sasaran mereka.
"Ini spesialis street crime, makanya ini kita buru kelompok ini. Walaupun hanya kejahatan jalanan, ini meresahkan. Alhamdulillah sudah ditangkap," tegas Suyudi.
Sebanyak 12 ponsel genggam dan satu pisau disita dari para tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (idh/idh)












































Komplotan jambret di Senen ditangkap. (Indra/detikcom)