Penetapan S sebagai tersangka diumumkan Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma di Mapolda Aceh, Rabu (15/11/2017). Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan S dijadikan tersangka pada 8 November lalu. Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Ada 64 orang korban yang melapor pada 30 Oktober lalu. Tersangka S melakukan pungli dan berhasil memperoleh uang Rp 1,6 miliar dari korban," kata Erwin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 Maret 2014, bupati mengumumkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 672 tenaga honorer K2. Mereka yang lulus ini diajukan untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Saat itulah tersangka S meminta uang kepada para tenaga honorer ini dengan jumlah bervariasi hingga Rp 25 juta per orang.
"Tersangka mengaku uang itu digunakan untuk mengurus NIP peserta yang lulus. Tapi ternyata itu hanya akal-akalan tersangka saja," jelas Erwin.
Sebelum menjabat Kadis PU, S pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang. Ketika itu, dia pernah meminta uang kepada 87 orang dari 672 yang lulus sebesar Rp 10-20 juta. Uang yang disebutnya sebagai 'pelicin' itu dikutip melalui kurir yang telah ditunjukkan.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini karena diduga juga melibatkan dua orang lain. Namun hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka. S sendiri belum ditahan karena kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya uang tunai senilai Rp 70 juta dari Rp 1,6 miliar, sejumlah dokumen, dan satu unit telepon genggam.
"Tersangka S belum kita tahan," ungkapnya. (asp/asp)











































