Surat Izin Novanto ke KPK: Bikinan Setjen DPR, Pengacara, Istri

Surat Izin Novanto ke KPK: Bikinan Setjen DPR, Pengacara, Istri

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 17:11 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto kembali absen dari panggilan penyidik KPK hari ini. Surat izin berisi 7 poin alasan disampaikan kepada KPK.

Surat itu ditandatangani pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Ini merupakan surat kesekian yang disampaikan Novanto ketika absen dari panggilan KPK.

"Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu pun ditembuskan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Novanto beralasan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan soal UU KPK.

Baca Juga: Novanto Sekeluarga dalam Pusaran Kasus e-KTP

Sebelumnya, pada 6 November 2017, ada pula surat berkop Sekretariat Jenderal DPR tentang alasan Novanto minta izin dari panggilan KPK. Surat itu tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI serta tanda tangan dari pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

Lain lagi ketika Novanto dipanggil KPK pada September 2017. Saat itu, istri Novanto-lah mengirim surat berisi keterangan suaminya sakit.

Saat itu memang Novanto disebut menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Novanto disebut menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya.

Pemasangan ring tersebut diakibatkan penyempitan fungsi pada jantungnya. Setelah menjalani operasi, Novanto dirawat di Intensive Cardiology Care Unit (ICCU). (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads