"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru. Oleh karena itu harus ditolak," kata Perwakilan Biro Hukum KPK, Tigor Simanjuntak, dalam persidangan di PN Denpasar, Jl P Diponegoro, Denpasar, Bali, Rabu (15/11/2017).
Kesimpulan KPK dalam eksepsinya menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan ini. KPK juga menilai Nazarudin telah divonis dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang termasuk dalam proyek RS Unud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu hanya merampas untuk negara Rp 1.799.447.708 dari PT Anugerah Nusantara. Sehingga penggiat MAKI, Boyamin Saiman menilai KPK masih memiliki banyak pekerjaan yang tertunda terkait korupsi RS Unud.
"Yang pertama, kaitannya dengan PN Denpasar, dalam dakwaan Dudung Purwadi disebutkan yang berwenang adalah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tipikor Denpasar," ucap Boyamin usai sidang.
"Berkaitan dengan pokok perkara, KPK mendalilkan sudah menyidik, mentersangkakan dan mendakwa Nazarudin dalam TPPU. Tapi saya kan minta dua, Nazarudin dan perusahaannya. Itu yang menjadi poin dan terbukti belum jadi tersangka oleh KPK untuk PT Anugerah Nusantara dan PT Anak Negeri dan Grup Permai terkait kasus RS Unud," pungkasnya.
Hakim tunggal Novita Riama menunda sidang praperadilan ini hingga Kamis (16/11) siang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela. (vid/asp)











































