Polisi Setop Kasus Penolakan Klaim Asuransi Allianz

Polisi Setop Kasus Penolakan Klaim Asuransi Allianz

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 15:28 WIB
Foto: Kombes Argo (Amel-detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus penolakan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kasus itu disetop karena pihak pelapor mencabut laporannya.

"Iya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).

Secara terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan juga mengatakan hal yang senada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SP3 sudah kami keluarkan Senin (14/11) kemarin," kata Iman.




Iman mengatakan, penerbitan SP3 ini dilakukan setelah penyidik menerima permohonan pencabutan laporan dari pelapor Ifranius pada pekan lalu. Menyusul adanya pencabutan laporan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Untuk kepastian hukum penyidik menerbitkan SP3, karena pelapornya sendiri kan mencabut laporannya," sambung Iman.

Kasus itu sebelumnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan penyidik sebelumnya telah menetapkan eks Dirut Allianz Joahim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads