"Iya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
Secara terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan juga mengatakan hal yang senada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan, penerbitan SP3 ini dilakukan setelah penyidik menerima permohonan pencabutan laporan dari pelapor Ifranius pada pekan lalu. Menyusul adanya pencabutan laporan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
"Untuk kepastian hukum penyidik menerbitkan SP3, karena pelapornya sendiri kan mencabut laporannya," sambung Iman.
Kasus itu sebelumnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan penyidik sebelumnya telah menetapkan eks Dirut Allianz Joahim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini