Olah TKP Kasus Mayat Kp Rambutan, Polisi: Keterangan Tersangka Sesuai

Olah TKP Kasus Mayat Kp Rambutan, Polisi: Keterangan Tersangka Sesuai

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 15:34 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (Kiri). (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang dilakukan Badrun terhadap Imam Maulana di Clean House Laundry, Bekasi. Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan barang bukti dan keterangan tersangka sesuai.

"Jadi kami di TKP ini memang ada persesuaian barang-barang yang kami temukan di TKP Jaktim dengan barang-barang di dalam cocok sehingga keterangan sementara tersangka dengan olah TKP di pembuangan mayat dan di sini ada kesesuaian," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Jalan Luwinanggung, Perum Citra Gran, Jatikarya, Bekasi, Rabu (15/11/2017).

Cek Video 20Detik: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Mayat di Terminal Kampung Rambutan

[Gambas:Video 20detik]


Nico menerangkan kasus pembunuhan ini bermula saat Badrun kecewa terhadap Imam, yang mempunyai pacar wanita asal Bandung. Badrun dan Imam diketahui mempunyai hubungan sesama jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena korban dan tersangka memiliki hubungan khusus, sepertinya mereka berdua mempunyai hubungan sesama jenis, sehingga tersangka cemburu karena cemburu inilah dilakukan penganiayaan," terang Nico.

Setelah itu, keduanya terlibat perkelahian yang menyebabkan Imam tewas. Mayat Imam yang telah dibungkus lalu dibuang ke Terminal Kampung Rambutan menggunakan taksi online.

"Mereka bekerja lalu awal mulanya korban diajak bekerja di tempat ini, lalu terjadi percekcokan, lalu bergumul dan berkelahi," terang Nico.

Klik Video 20Detik: Rekaman CCTV Petunjuk Menguak Mayat di Terminal Kp Rambutan

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu, Nico menjelaskan pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka ataupun korban seusai kejadian tersebut. Pemilik laundry juga akan dimintai keterangan oleh polisi.

"Lalu langkah selanjutnya kami menghubungi pemilik dari tempat laundry dan juga menghubungi keluarga tersangka di mana tersangka tinggal di Cilacap, dan korban ada di Banyumas. Kedua pihak telah dihubungi dan proses ke depan kami masih menunggu hasil lab," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (knv/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads