Tidak Ada Penolakan Resmi dari RI soal Konvensi Anti Rokok
Rabu, 01 Jun 2005 15:50 WIB
Jakarta -
Indonesia adalah satu-satunya negeri di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau. Namun tidak ada penolakan resmi Indonesia terhadap konvensi itu.Demikian disampaikan Menkes Siti Fadillah Supari usai menghadiri peringatan Hari Tanpa Rokok se-Dunia di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (1/6/2005).Siti mengaku tidak tahu mengapa Indonesia menolak meratifikasi konvensi yang setidaknya telah diteken 168 negara dan diratifikasi 62 negara itu. "Setahu saya tidak ada penolakan resmi dari pemerintah," tegas Siti.Bagaimana dengan ancaman pengucilan dari dunia internasional bila Indonesia tidak meratifikasinya? "Apa Anda datanya? Tapi itu akan kita pertimbangkan. Yang jelas, pemerintah kita tetap akan melawan rokok. Misalnya melalui cukai yang kita naikkan," jawab Siti.Menkes menyatakan, pemerintah mempertimbangkan meratifikasi konvensi itu karena itu adalah persoalan penting. "Jadi ada pertimbangan yang harus dikoordinasikan antardepartemen. Ini belum bisa diberitakan pada media," ungkapnya.Jadi Indonesia akan ikut meratifikasinya? "Saya kira negara di dunia harus ikut meratifikasinya," tegas Siti.FCTC adalah suatu konvensi untuk mengendalikan rokok dan tembakau yang disepakati secara aklamasi dalam Sidang Kesehatan Dunia (World Health Assembly) Mei 2003. Negara yang tidak meratifikasinya akan dikucilkan dalam pembuatan protokol maupun penghentian dana internasional untuk menangani bidang kesehatan.Saat ini penanggulanan AIDS, tuberkulosis, dan malaria, Indonesia masih mendapat bantuan dari dunia internasional. Kalau Indonesia tidak juga menandatangani FCTC, maka bantuannya diberhentikan.Tujuan dari FCTC dan protokol-protokolnya adalah untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap gangguan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan, dan ekonomi akibat konsumsi tembakau dan paparan asapnya. FCTC menyediakan kerangka upaya pengendalian tembakau untuk dilaksanakan semua pihak di tingkat nasional, regional, dan internasional dalam mengurangi konsumsi tembakau.Salah satu cara untuk melaksanakan tujuan tersebut adalah pengaturan merokok di tempat-tempat umum, berupa "Kawasan Tanpa Rokok" (KTR). KTR menjadi sangat strategis karena secara higienis terbukti bahwa perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi terkena dampak asap rokok) menghirup dua kali lipat racun yang ditimbulkan asap rokok.Menurut Komnas Penanggulangan Masalah Merokok, ada lima departemen yang secara tegas menolak ratifikasi FCTC, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, serta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Alasannya, ratifikasi FCTC hanya akan menghancurkan industri rokok, membunuh para petani tembakau, dan PHK massal para buruh industri rokok.Komnas pimpinan FA Moeloek ini mengecam alasan itu. Menurut Komnas, membenturkan masalah kesehatan dengan kekhawatiran bahwa perusahaan rokok akan gulung tikar terlalu didramatisir. Justru seluruh rakyat akan dirugikan jika pemerintah tidak segera meratifikasi FCTC.Lebih banyak kerugian yang harus ditanggung masyarakat umum jika tidak ada pembatasan mengenai rokok. Asap tembakau di lingkungan justru meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit, seperti penyakit kanker paru yang meningkat 30 persen, penyakit jantung, kelainan pada persalinan, bayi dengan berat badan lahir rendah, lahir mati atau cacat. Saat ini diperkirakan 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok aktif, di mana 91,8 persennya biasa merokok di dalam rumah.Anak yang terpapar asap rokok lambat pertumbuhan parunya, mudah terkena infeksi saluran pernapasan, infeksi telinga tengah, dan asma. Penggunaan produk tembakau di Indonesia tahun 2001 menyebabkan 427.948 kematian karena penyakit-penyakit yang dikaitkan dengan tembakau seperti kanker paru, penyakit paru obstruksi kronik, pneumonia, bronchitis dan emfisema, serta penyakit jantung iskhemik.Tahun 2001, kerugian karena kematian prematur, morbiditas, dan disabilitas diperkirakan 2,73 miliar dollar AS, sedangkan belanja tembakau/rokok mencapai 12,21 miliar dollar AS. Padahal, penghasilan dari cukai tembakau pada tahun yang sama hanya 1,94 miliar dollar AS.
(nrl/)










































