Diskusi ini dihadiri Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) Agus Widjojo, Wakil Gubernur Lemhannas Masrda TNI Bagus Puruhito, Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI Lemhannas, dan sejumlah pimpinan redaksi media.
Diskusi tersebut menyoroti fenomena media sosial sebagai salah satu sumber penyebaran berita. Letjen (Purn) Agus Widjojo mengatakan ada tiga aspek untuk mencegah masuknya radikalisme di era teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua adalah penegakan hukum, apakah hukum kita sudah cukup untuk bisa menyaring mana-mana berita yang bisa merusak masyarakat dan perlu untuk masyarakat," katanya di Anjungan Trigatra Lemhannas RI, Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan pemerintah untuk memberi tindakan tegas pada pihak yang menyebarkan berita bohong yang bertujuan memecah belah bangsa.
Ketiga, sambungnya, pemerintah harus memberikan peningkatan kompetensi pada publik dan kesadaran untuk bisa memilahkan antara berita bohong dan berita yg baik dan benar.
Agus juga mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bersifat operasional guna menjaga nilai budaya atau pendidikan karakter bangsa. (rvk/rvk)











































