"Jika permohonan PK kami dikabulkan MA, ya alhamdulillah. Permohonan kita dalam PK tentunya vonis bebas dan mengembalikan hak politik klien saya," kata Eva Nora, kuasa hukum Rusli Zainal, kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusli sendiri dalam putusan kasasi dijatuhi vonis 14 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat banding, ia divonis 10 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi Riau. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Rusli 14 tahun penjara.
"Saya belum terima salinannya, jadi saya juga tidak tahu pasti apa isi putusan PK itu. Kalau dikurangi masa hukumannya serta mengembalikan hak politiknya ya alhamdulillah. Walau kami sendiri berharap dibebaskan," kata Eva.
Menurut Eva, dikabulkannya PK tersebut juga sudah disampaikan kepada Rusli, yang kini mendekam di LP Pekanbaru.
"Seminggu yang lalu, kita sudah sampaikan kabar itu ke bapak (Rusli)," kata Eva. (cha/rvk)











































