"Sudah P-21 (lengkap), Suryansah dan Ogut," kata Kasubit I Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (15/11/2017)
Daddy mengatakan telah menyerahkan bukti dan kedua tersangka ke pihak kejaksaan. Sebagaimana diketahui, polisi telah mengalihkan kasus pembakaran 7 SD di Jakarta dan akan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daddy juga mengatakan telah melakukan rekonstruksi pembakaran 7 SD itu di Kalteng. Rekonstruksi terdiri dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembakaran 7 SD. Hasilnya, diperoleh Suryansah merupakan pelaku utama yang menyuruh pembakaran terhadap tersangka lainnya.
"Itu (Suryansah) pelaku utama yang menyuruh melakukan itu. Secara umum kalau di BAP (para tersangka) dibayar Rp 120 juta hingga Rp 140 juta, dijanjikan," ucap Daddy
Dihubungi terpisah, pengacara tersangka otak pembakaran 7 SD itu, Yansen Binti mengatakan polisi tidak menghadirkan Yansen Binti dalam rekonstruksi. Ada 7 tersangka yang dihadirkan polisi, yakni Suriansyah, Indra Gunawan, Sayuti, Nora, Agit, Dadu dan Duya.
"(rekonstruksi) tanggal 3 November lalu," kata Erik.
Erik mengatakan berkas perkara Yansen masih tahap satu. Penyidik, kata Erik, tengah memintai keterangan tambahan Yansen dari hasil rekonstruksi lalu.
"Sampai saat ini klien kami masih diambil keterangan tambahan oleh penyidik Mabes Polri, Berdasarkan hasil pengembangan rekonstruksi," kata dia
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka. seluruh tersangka akan dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP. yang berbunyi. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. (aud/rvk)











































