Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengungkapkan peran keenam tersangka yang berinisial G, T, A, I, S, dan N.
"Tersangka T, ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah kontrakan korban, membawa keluar serta menelanjangi, menyeret serta melakukan pemukulan terhadap korban," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka A ikut memegang tangan dan mencekik leher korban, menyeret dan mengarak korban R. R ini laki-laki," lanjutnya.
Tersangka S dan N terbukti memukul kepala kedua korban. Mereka juga ikut menelanjangi korban.
"S ikut memukul kepala korban, memaksa membuka celana, dan menampar serta menjambak kepala korban R. Tersangka N memukul kepala korban R, membuka celana korban dan ikut juga memukul kepala korban M," ujar Sabilul.
Aksi lainnya dilakukan tersangka I. Dia memegangi tangan korban saat tersangka lain melakukan pemukulan.
"Tersangka I memegang tangan kanan R pada saat dipukuli oleh para tersangka," ungkapnya.
Terakhir, tersangka G yang merupakan ketua RW melakukan pemukulan terhadap korban. Dia menampar muka sejoli itu setelah diarak dari kontrakan.
"G, ini Ketua RW ikut menampar muka kedua korban R dan M," ungkap Sobilul.
Keenam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (aan/fjp)