Satu sisi, pertumbuhan industri dapat menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, di sisi lain permasalahan limbah membayangi kehidupan dan keberlangsungan lingkungan hidup baik di darat maupun laut. Tak ketinggalan kualitas udara di langit Cilegon menjadi pertanyaan apakah masih di ambang batas atau justru mulai tercemar.
Industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jumlahnya mencapai puluhan. Dari data yang dikumpulkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, 82 perusahaan per 3 bulan secara berkala melaporkan produksi limbah B3. Perusahaan penghasil limbah berbahaya rata-rata memproduksi bahan kimia dan baja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Limbah B3 di Cilegon per tahun mencapai 24 ribu ton hasil dari produksi setiap harinya. Para perusahaan itu rutin menyetor laporan yang oleh DLH disebut manifes pengolahan limbah industri. Artinya, industri di Cilegon rata-rata per tiga bulan menghasilkan 6 ribu ton limbah berbahaya.
"Kalau semua perusahaan pasti menghasilkan limbah B3, sekecil-kecilnya dia menghasilkan oli. Tapi bisa dikatakan semua perusahaan itu pasti menghasilkan limbah B3, jangankan pabrik ya, rumah tangga juga menghasilkan limbah B3," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cilegon, Mochamad Teddy Soeganda kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
Limbah B3 adalah salah satu jenis selain limbah cair dan udara yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah dari segi pengawasan. Karena karakteristiknya berbahaya, maka limbah B3 dalam cara mainnya tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari di TPS limbah. Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka perusahaan penghasil limbah akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga sanksi pidana berupa pembayaran ganti rugi.
Selain itu, TPS limbah B3 harus tersedia di setiap perusahaan. Perusahaan penghasil limbah tidak boleh sembarangan membuang limbah, pembuangannya diwajibkan melalui pihak kedua yakni lewat perusahaan pengolah atau pengangkut limbah yang sudah mempunyai izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Jadi kalau misalkan si pabrik itu punya limbah, dikirimkan ke si pengelola limbahnya, si penerimanya harus punya izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Kalau yang berat itu masuk ke penimbun tapi kalau masih bisa dimanfaatkan seperti oli, kemudian juga timah itu masih bisa dimanfaatkan ke sana (perusahaan pengelola limbah). Yang sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan secara teknologi itu dikirim ke PPLI (Prasada Pramunah Limbah Industri) untuk ditimbun," papar Teddy.
Tahun lalu, perusahaan penghasil limbah industri didapati terbukti mencemari lingkungan sekitar. Alhasil sanksi pidana dijatuhkan oleh pemerintah pusat dengan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Teddy mengatakan, agar hal itu tidak terulang, pihaknya memiliki dua meknisme pengawasan terkait pengolahan limbha B3. Pertama, pemerintah daerah mengawasi melalui manifes yang diserahkan oleh perusahaan kepada DLH per triwulan. Dari laporan itu, DLH menganalisis dan memberikn evaluasi terhadap perusahaan penghasil limbah.
"Yang kedua kita melakukan pengawasan langsung ke pabrik, kita datang ke pabrik. Mereka kan punya setiap pengasil limbh B3 itu diwajibkan punya penyimpanan TPS limbah B3 namanya, terus pabrik sebelum dikirim ke pihak lain itu wajib menyimpan di tempat yang layak, kita pantau di sana seperti apa mereka menyimpan," katanya.
Menurut Teddy, dari analisa manifes itu, sepanjang 2017 belum didapati perusahaan yang melakukan pelanggaran apalagi pencemaran lingkungan. Ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan perusahaan perihal pengolahan limbah B3 cenderung baik. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 menjadi hal paling berat terhadap penilaian proper perusahaan. Jika nilai pengelolaan buruk, bisnis perusahaan itu pun akan terdampak.
"Nggak ada, kalau di Cilegon yang kita pantau dari sisi pelaporan karena limbah B3 berat, berpengaruh pada penilaian perusahaan, salah satu persyaratan penilaian itu pengelolaan limbah B3," tuturnya. (asp/asp)











































