"Semua kita ini harus taat hukumlah. Jangan mengada-ada saja," kata JK.
Hal ini dikatakan JK setelah meresmikan Iradiator Merah Putih dan Laboratorium Radioisotop di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Serpong, Banten, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto). Yang bersangkutan tidak dapat hadir," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Surat itu, disebut Febri, dibuat atas nama pengacara Novanto. Ada 7 halaman dari surat yang diterima KPK itu.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang dihubungi terpisah, mengatakan surat tersebut baru dikirim pagi tadi. Alasan yang diajukan atas ketidakhadiran kliennya disebut karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan judicial review (JR) terhadap UU KPK.
"Surat resmi sudah saya kirim, saya yg kirim tanda tangani sendiri, saya kirim kepada penyidik. Langsung pagi tadi meluncurkan. Harusnya kemarin, tapi karena malam kurang efektif, jadi pagi-pagi saja," kata Fredrich. (tfq/nvl)