Terkait Bom Tentena, 7 Orang Diamankan Polda Sulteng
Rabu, 01 Jun 2005 15:22 WIB
Jakarta - Tenggat waktu satu minggu yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengungkap pelaku peledakan di Pasar Tentena semakin mepet. Memasuki hari ke-5, polisi telah mengamankan tujuh orang diduga terkait dengan peledakan. Salah satunya adalah Kepala Lembaga Pemasyakatan (LP) Poso, Hasman. Satu di antara tujuh orang itu adalah perempuan."Perkembangan bom Tentena siang hari ini jumlah orang yang diamankan dan diperiksa di Polda Sulawesi Tengah ada tujuh orang," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko Danu Ardanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2005). Ketujuh orang tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang terpisah dengan sejumlah barang bukti seperti senjata api dan senjata tajam. Jenderal berbintang satu itu menjelaskan kronologi penangkapan ketujuh orang yang masih diperiksa intensif di Polda Sulawesi Tengah. "Pada waktu dilakukan sweeping pada Senin (30/5/2005) malam, Kepala LP Poso, Hasman, tertangkap dengan 3 orang yang juga saat ini ditahan. Di mana di dalam kendaraan yang dipakai ada senjata api dan senjata tajam," tutur Sunarko. Salah satu dari ketiga orang yang ditangkap malam itu adalah perempuan yang bernama Tanri Firna. Dua orang lainnya bernama Jufri dan Supratman."Setelah diketahui ada napi yang lolos, kemudian polisi menugaskan salah satu tim untuk memeriksa LP. Dan ternyata memang salah seorang narapidana tidak berada di tempat. Namanya Abdul Kadir. Tetapi malamnya bisa ditangkap," jelas mantan Kapolda Maluku itu lebih lanjut. Abdul Kadir ditahan di LP Poso terkait kasus terorisme dan korupsi bantuan dana pengungsi Poso. Ia tengah menjalani masa persidangan di pengadilan setempat sehingga dititipkan di LP Poso. Kadir diciduk ketika polisi tengah melakukan razia di Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi, Polri menangkap Wisnu dan Ismet. Keduanya ditangkap pada hari yang sama saat Abdul Kadir ditangkap, di tempat yang berbeda. Namun Sunarko ogah memerinci perihal penangkapan mereka. Ketujuh orang itu hingga kini belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka, walaupun Polri sudah menahan mereka lebih dari 1x24 jam. Penyebabnya, Polri akan menjerat mereka dengan UU Terorisme No 15/2003. "Sikap yang diambil polri berdasarkan UU 15/2003 tentang terorisme terutama pasal 28, disebutkan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme selama 7x24 jam," tutur Sunarko. Sebelumnya, Direktur Reskrim Polda Sullteng, Kombes Tatang Soemantri mengatakan, dari 44 saksi yang telah diperiksa petugas kepolisian, 8 orang di antaranya diindikasikan mengarah ke tersangka. Namun Tatang selaku kepala tim penyidik penanganan kasus bom Tentena menolak menjelaskan mengenai identitas 8 orang yang mengarah menjadi tersangka tersebut. Termasuk sejauh mana keterlibatannya, apakah sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak yang membantu pelaku utama.
(dni/)











































