Kapolri: Jika Ahli Bilang Tak Ada Pidana, Kasus Surat KPK Dihentikan

Kapolri: Jika Ahli Bilang Tak Ada Pidana, Kasus Surat KPK Dihentikan

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 11:16 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik sedang meminta keterangan para ahli terkait kasus surat palsu Pimpinan KPK. Tito ingin penyidik segera menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Sekarang ini proses pengumpulan keterangan ahli yang lain, kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan," kata Tito usai membuka Forum Polisi Lalu Lintas se-Asean di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Tito menjelaskan, dalam KUHAP, polisi bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa penetapan tersangka. Penyidikan dapat dihentikan di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya kapan tenggat waktu bagi penyidik untuk menentukan hal tersebut, Tito menjawab singkat. "Secepatnya," jawab Tito.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads