"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto). Yang bersangkutan tidak dapat hadir," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
Surat itu, disebut Febri, dibuat atas nama pengacara Novanto. Ada 7 halaman dari surat yang diterima KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat resmi sudah saya kirim, saya yg kirim tanda tangani sendiri, saya kirim kepada penyidik. Langsung pagi tadi meluncurkan. Harusnya kemarin, tapi karena malam kurang efektif jadi pagi-pagi saja," kata Fredrich.
Baca Juga: Novanto Sekeluarga dalam Pusaran Kasus e-KTP
Dia lalu memastikan soal ketidakhadiran Novanto sebelum MK memutus JR itu. "Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berarti tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak, mau nggak mau kita harus tunduk pada hukum. Hukum adalah panglima di Republik Indonesia. Marilah semua pihak itu, termasuk media, menghormati hukum. Jangan kipas-kipas, memanas-manasi ya," lanjutnya.
Fredrich juga menyampaikan hari ini Novanto memimpin sidang paripurna di DPR. Ketua DPR itu dikatakannya tidak bisa melalaikan tugas negara. (nif/dhn)