"Tersangka Lukas Tarigan (35), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dia pelaku penadah kendaraan hasil pencurian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat, Selasa (14/11/2017).
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/11) pagi berdasarkan laporan polisi pada Oktober 2017. Lukas diduga menjadi pelaku penadah kendaraan hasil pencurian di Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mendapat informasi pelaku bertemu dengan selingkuhannya di Kota Bandung," ujar Andi.
Polisi akhirnya menangkap pelaku saat keluar dari sebuah hotel di Bandung bersama seorang wanita.
"Dari tangan dia, disita dua tas berisi pakaian dan dua unit HP. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andi.
(fdn/fdn)










































