Pengeroyokan itu terjadi saat kelompok suporter pulang setelah menyaksikan pertandingan pada Minggu (12/11) malam. Korban yang kritis ditinggal para pelaku. Tak lama, polisi yang datang ke lokasi membawa korban ke rumah sakit.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, sedangkan satu temannya kritis. Anggota di lokasi berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di lokasi kejadian, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berperan aktif melakukan tindakan pidana dengan terencana, yang mengakibatkan korban Rizal meninggal dunia," ujarnya.
Asep mengatakan dua di antara pelaku terpaksa ditembak kakinya. Sebab, keduanya melawan saat ditangkap.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena sewaktu ditangkap melakukan perlawanan ke anggota," paparnya.
Asep meminta pelaku lainnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku.
"Ke mana pun kita cari, kami tidak main-main melakukan tindakan tegas. Dan kepada pihak korban pendukung, saya minta serahkan kasus ini ke polisi, tidak boleh main hakim sendiri," paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman penjara 10-20 tahun penjara. (edo/idh)











































