Keduanya dilaporkan oleh nasabah atas nama Mario Sastra Wijaya dengan nomor polisi LP/5418/XU/2017/PMJ/Dit.Reskrimus pada Selasa (7/11). Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana perlindungan konsumen dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18, dan Pasal 63 huruf F UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Laporan atas Wessling dan Yuliana juga dibuat oleh Sulaeman dengan nomor polisi LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Kamis (9/11). Perkara yang dilaporkan sama dengan pelaporan Mario.
Kuasa hukum kedua pelapor, Alvin Lim, mengatakan modus yang dilakukan oleh Wessling dan Yuliana sama dengan modus dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya. Keduanya dianggap mempersulit nasabah dengan meminta rekam medis lengkap, padahal, menurut Alvin, hal tersebut melanggar hukum.
"Modus mempersulit klaim kedua nasabah dengan meminta rekam medis lengkap (bukan resume medis) yang mana permintaan ini melanggar hukum secara spesifik Permenkes 269/PER/III/2008 tentang Rekam Medis," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Sebelumnya, Wessling dan Yuliana dipolisikan oleh pelapor bernama Ifranius. Namun Ifranius mencabut laporannya sehingga polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tersangka yakni Joachim Wessling (mantan Dirut) dan Yuliana Firmansyah (Manager Claim). Yuliana sendiri sebelumnya dimintai keterangan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sementara Wessling menunda pemeriksaannya melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, empat nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan terkait dugaan pemalsuan klaim asuransi. Polisi menduga ada komplotan nasabah yang ingin membobol Allianz dengan modus klaim asuransi.
"Kami akan melakukan pendalaman, karena yang kami sampaikan tadi, diduga ada komplotan yang sengaja menggunakan modus mendaftar sebagai nasabah asuransi Allianz guna mendapatkan keuntungan klaim asuransi yang diajukan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Pihak Allianz Life Indonesia juga sudah bicara soal kasus dugaan tak mencairkan klaim nasabah yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku," kata Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia Adrian DW dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (27/9/2017). (knv/rvk)