"Iya yang cewek itu teriak-teriak minta tolong. Ramai waktu itu. Tapi kita nggak berani karena kan cuma pedagang di sini," kata Mustoro salah seorang pedagang yang melihat langsung kejadian itu, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah nggak bisa dibedain yang mana warga sini yang mana yang bukan. Soalnya orang yang lewat juga ikut berhenti melihat," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah kedua korban diarak dari kontrakan ke arah rumah RW, mereka kembali dibawa menuju kontrakan.
"Habis dari sana langsung di bawa lagi ke kontrakan. Saya liat ada yang nutupin pakai sarung," pungkasnya.
Penjelasan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif soal tersangka dan peran dalam penelanjangan korban dapat disaksikan dalam video di bawah:
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dari keenam tersangka, dua di antaranya merupakan ketua RT dan RW setempat. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan melanggar hukum. (abw/rvk)











































