Bareskrim: Hotel Tidak Tahu Gunakan Gula Rafinasi dari PT CP

Bareskrim: Hotel Tidak Tahu Gunakan Gula Rafinasi dari PT CP

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 18:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menunjukkan barang bukti gula saset rafinasi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri menyebut pihak hotel dan kafe mengaku tidak mengetahui penggunaan gula rafinasi yang didistribusikan PT Crown Pratama (CP). Hotel menerima gula dalam kemasan saset.

"Mereka (pihak hotel) tidak tahu karena PT CP meyakinkan (pihak hotel) dengan memberi keterangan palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi, Selasa (14/11/2017).

Agung menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan 56 hotel dan kafe pada Senin (13/11). Tujuannya untuk memastikan pihak hotel memperbaiki manajemen dan tata kelola distribusi serta konsumsi gula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat bertujuan memperbaiki tata kelola pendistribusian gula, khususnya yang diperuntukkan bagi konsumsi hotel dan kafe. Kami ingin memastikan bahan pangan tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya (prosedurnya)," sambungnya.

Agung tidak menyebut pihak hotel yang bertemu. Dia menegaskan pertemuan itu merupakan sarana perbaikan bagi pelaku usaha perhotelan dan kafe.

"Bahwa era baru penegakan hukum saat ini bukan sekadar menghukum pelaku, namun harus didedikasikan untuk melakukan memperbaiki sistem tata kelola di bidang pendistribusian gula, sehingga dapat memberikan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," imbuh dia.

Dalam perkara gula rafinasi, polisi menetapkan Direktur Utama PT CP, BB, sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan BB untuk kepentingan penyidikan.

BB diduga memegang kendali atas proses distribusi dan pengemasan gula rafinasi saset ke hotel dan kafe. Tersangka dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads